PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 488
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; dan e. koordinasi pelaksanaan pengelolaan tenaga teknis bidang kebudayaan.
