PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 482
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan. (2) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan. (3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaanserta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.
