Pasal 48
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan koordinasi pengendalian formasi guru; b. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pelaksanaan urusan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan urusan pembinaan dan disiplin pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pelaksanaan urusan pengembangan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. pelaksanaan urusanpromosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. pengembangan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; j. pengembangan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; k. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanBiro.
