Pasal 477
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Sekretariat Direktorat JenderalKebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; c. pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang kebudayaan; e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
