Pasal 470
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan,koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporandi bidang bakat dan prestasi peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah. (2) Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidangpeningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.
