Pasal 464
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; b. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus, daerah tertinggal, yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; d. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
