PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 462
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan,koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporandi bidang pembelajaranpendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri. (2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidangpenilaian pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
