Pasal 460
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri;
c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidangpembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
