Pasal 46
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntabilitas Kinerja I mempunyai tugas melakukanpenyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem,pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat. (3) Subbagian Akuntabilitas Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem,pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan,Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.
