PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 450
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Penyelarasan Kejuruanmempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan,koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporandi bidangpenyelarasan kejuruan. (2) Seksi Kerja Sama Industri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,evaluasi dan laporan di bidang kerjasama industri serta penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri.
