Pasal 442
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA,fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah menengah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana termasuk pembangunan technopark dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporandi bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan.
