Pasal 440
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan; b. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; d. penyusunan bahan fasilitasi pembangunan technopark di lingkungansekolah menengah kejuruan; e. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan; dan h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan.
