Pasal 436
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
c. penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory pada sekolah menengah kejuruan; d. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidangpembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
