PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 426
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan,koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporandi bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah atas. (2) Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidangpeningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah atas.
