Pasal 42
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik NegaraI mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan,
verifikasi inventarisasi, danpenyusunan laporan barang milik negaradi lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik NegaraII mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, danpenyusunan laporan barang milik negaradi lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat. (3) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik NegaraIII mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, danpenyusunan laporan barang milik negaradi lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan,Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.
