Pasal 392
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama; e. koordinasi pelaksanaan kerja samadi bidang pembinaan sekolah menengah pertama; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
