Pasal 382
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah dasar. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana sekolah dasar.
