Pasal 380
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar; b. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah dasar; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; d. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar.
