PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 372
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah dasar; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah dasar; e. koordinasi pelaksanaan kerja samadi bidang pembinaan sekolah dasar; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah dasar; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
