Pasal 369
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidangkurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidangkurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah dasar; e. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah dasar; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangkurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar; i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
