PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 366
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. SubbagianKepegawaian.
