PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 361
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan pendidikanmenengah;
b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar dan pendidikanmenengah; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikanmenengah.
