PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 357
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
