PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 345
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
