Pasal 343
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas
pendidikan karakter peserta didik,serta pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan programkursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA serta kerja sama, evaluasi, dan laporandi bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan. (2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan.
