PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 34
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan, penyelesaian masalah kerugian negara,tindaklanjut hasil pemeriksaan, danpemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaandi lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggarandi lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,koordinasi dan pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.
