Pasal 337
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; b. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kursus dan pelatihan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.
