PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 333
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pembinaan kursus dan pelatihan; b. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaiankursus dan pelatihan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaiankursus dan pelatihan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidangpembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan.
