Pasal 326
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan kursus dan pelatihan; e. pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan programkursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu kursus dan pelatihan; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kursus dan pelatihan; i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kursus dan pelatihan; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
