Pasal 321
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; b. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; c. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
