PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 32
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan penyelesaian masalah kerugian negara dan tindaklanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanBiro.
