Pasal 319
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pendidikan Kesetaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi,dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporandi bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan. (2) Seksi Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria,bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan berkelanjutan.
