PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 311
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaranDirektorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasipelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan serta penyusunan laporan Direktorat.
