PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 301
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, SubdirektoratKemitraanmenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraanpendidikan keluarga; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; dan d. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat.
