PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 296
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan
pelaksanaan kebijakannorma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualitas pendidikan karakter, fasilitasi sumber belajar, dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan anak dan remaja.
