Pasal 293
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, SubdirektoratPendidikan Orang Tua menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua; b. penyusunan bahan dan fasilitasi sumber belajar pendidikan orang tua; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua. Pasal294 SubdirektoratPendidikan Orang Tua terdiri atas: a. Seksi Pendampingan Pembelajaran; dan b. Seksi Sumber Belajar.
