PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 291
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahanfasilitasipendanaan pendidikan keluarga. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasipelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasipendanaanpendidikan keluarga serta penyusunan laporan Direktorat.
