Pasal 286
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja; d. fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga; e. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga; h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga; dan i. pelaksanaan administrasi Direktorat.
