Pasal 281
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraanpendidikan anak usia dini; b. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini; d. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola pendidikan anak usia dini; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraanpendidikan anak usia dini; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraanpendidikan anak usia dini.
