PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 279
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Sarana mempunyai tugasmelakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana, fasilitasi penjaminan mutu sarana,evaluasi, dan laporan di bidang sarana pendidikan anak usia dini. (2) Seksi Prasarana mempunyai tugasmelakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi prasarana,fasilitasi penjaminan mutu prasarana,evaluasi, dan laporan di bidang prasarana pendidikan anak usia dini.
