Pasal 273
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidangkurikulum pendidikan anak usia dini; b. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini.
