PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 269
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini; c. penyusunan program,kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program,kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan pendidikan anak usia dini; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
