Pasal 266
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan anak usia dini; e. pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini; i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan anak usia dini; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
