PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 258
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
