PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 254
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan pengeloaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
