PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 25
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dan administrasi kegiatan UNESCO; b. fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan; c. fasilitasi pembinaansekolah INDONESIA di luar negeri; d. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaandan kerumahtanggaan Biro.
