PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 242
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
