Pasal 240
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (2) Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negerimempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan,dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
