Pasal 234
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal233, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindunganmenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikanpada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
