Pasal 230
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal229, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan penilaian kinerja tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan bahan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
